Mbah Kinameng

Warga Ramai-ramai Tagih Izin Pendirian SMKN Tambaksari Ciamis

Posted by : mbahkina August 25, 2024

Ciamis – Sejumlah warga Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, mendatangi Kantor KCD XIII Disdik Jabar, Kamis (22/8/2024). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan izin operasional atau izin pendirian sekolah baru di wilayah Kecamatan Tambaksari.

Diketahui, selama ini di Kecamatan Tambaksari, Ciamis tidak ada sekolah lanjut tingkat atas baik SMA atau SMK. Warga biasanya menyekolahkan anak-anaknya ke kecamatan lain yang cukup jauh, hingga ke kota lain seperti Banjar.

Tiga tahun lalu, para tokoh masyarakat bersama berbagai pihak terkait kemudian bermusyawarah untuk pendirian sekolah baru. Proses pun ditempuh dengan arahan-arahan dari Disdik Jabar dan KCD wilayah XIII hingga dilaksanakan penerimaan siswa baru untuk SMKN Tambaksari.

Bangunan sekolah pun sudah didirikan di lahan milik Pemerintah Desa Mekarsari. Tiga tahun berjalan, jumlah siswa mencapai 131 orang terdiri dari kelas X, XI dan XII. Namun izin operasional atau pendirian sekolah baru pun belum keluar dari Disdik Jabar.

Akibat belum adanya izin tersebut, 131 siswa kini tercatat atau masuk sebagai siswa SMKN 3 Banjar. Mereka juga masih numpang di SMPN 1 Tambaksari, belum menempati bangunan untuk SMKN Tambaksari karena belum mendapatkan izin. Padahal berbagai persyaratan pun sudah ditempuh, dari siswa, bangunan hingga rekomendasi dari Bupati Ciamis.

“Ini masyarakat dari Kecamatan Tambaksari, perwakilan setiap desa dan juga orang tua siswa. Tujuannya mempertanyakan tentang izin operasional atau istilahnya izin pendirian sekolah baru,” ungkap Koordinator aksi Jana Sujana.

Jana mengatakan kedatangannya ke Kantor KCD wilayah XIII Disdik Jabar karena warga sudah merasa kesal. Proses sudah dilakukan 3 tahun berjalan tapi izin belum keluar.

“Jadi dari audiensi tadi, permasalahannya izin operasional belum keluar karena status tanah yang sekarang sudah dibangun sekolah. Walaupun sebelumnya sudah ada kesepakatan antara desa dengan Disdik Jabar. Bangunan sekolah itu sekarang belum diisi,” ucapnya.

Warga Tambaksari meminta agar izin pendirian sekolah SMKN Tambaksari segera keluar. Masyarakat dan desa pun sudah siap menyediakan lahan untuk tukar guling seluas 1,5 hektare. “Sudah siap, tinggal proses tukar guling. Jadi diharapkan izin agar segera keluar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubag TU Kantor KCD Wilayah XIII Disdik Jabar Rudianto menjelaskan, belum keluarnya izin pendirian sekolah SMKN Tambaksari karena terkendala status tanah. Hal itu berdasarkan dari Biro Hukum Pemprov Jabar yang menyebut lahan sekolah tidak bisa di tanah milik desa.

Namun demikian, pihak KCD wilayah XIII Disdik Jabar akan berupaya mendorong agar perizinan pendirian sekolah tersebut segera keluar.

“Intinya kami akan menanyakan ke biro hukum, mudah-mudahan bisa disetujui yang kemarin ada kekurangan. Kami juga akan datang bersama Disdik Provinsi Jabar dan DPKD akan mencari tanah pengganti untuk tukar menukar dengan tanah desa,” ucapnya.

Rencananya, Minggu depan pihak KCD akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Agar prosesnya berjalan cepat, sehingga masyarakat Tambaksari yang mendambakan adanya sekolah lanjutan tingkat atas atau SMK di sana bisa segera terealisasi.

Sumber : https://www.detik.com/jabar/berita/d-7503030/warga-ramai-ramai-tagih-izin-pendirian-smkn-tambaksari-ciamis

RELATED POSTS
MOST VIEW ARTICLE
Rapat finalisasi dan persiapan pelaporan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024 Monitoring dan Evaluasi di Kantor Kabupaten Lamongan Temui Jaksa Agung untuk Pemberantasan Mafia Tanah, Menteri Nusron: Hadirkan Keadilan dan Pemerataan bagi Bangsa Indonesia apat Persiapan Penetapan Lokasi Pendafiaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 rudallamongan – Pada hari Kamis, 31 Oktober, aula kantor pertanahan Kabupaten Lamongan menjadi saksi pentingnya momen dalam upaya peningkatan kepastian hukum atas tanah di daerah tersebut. Rapat Persiapan Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 ini dihadiri oleh 40 kepala desa yang merupakan perwakilan dari berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas berbagai strategi dan langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan PTSL, yang merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara sistematis dan terencana. Dalam rapat tersebut, berbagai isu terkait pendaftaran tanah dibahas, mulai dari pengidentifikasian lahan yang akan didaftar, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pembentukan tim yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan PTSL di masing-masing desa. Setiap kepala desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pengalaman mereka dalam pelaksanaan PTSL tahun-tahun sebelumnya, serta tantangan yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah di wilayah mereka. Salah satu poin penting yang diangkat dalam rapat adalah pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dan instansi terkait lainnya, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala desa diharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan BPN untuk memastikan setiap tahap dalam proses PTSL berjalan dengan lancar. Selain itu, mereka juga diminta untuk secara aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memiliki sertifikat tanah dan bagaimana proses pendaftaran tersebut dilakukan. Diskusi juga mencakup tentang kesiapan sumber daya manusia di setiap desa. Kepala desa diharapkan dapat melibatkan pemuda dan warga setempat untuk membantu mengumpulkan data mengenai tanah yang akan didaftarkan. Hal ini tidak hanya meningkatkan partisipasi masyarakat, tetapi juga menjadikan proses lebih transparan dan akuntabel. Dalam pengumpulan data ini, diharapkan setiap individu yang memiliki klaim atas tanah dapat menyampaikan informasi yang benar dan akurat. Mereka menekankan pentingnya penggunaan teknologi dalam proses pendaftaran, seperti pemanfaatan peta digital dan aplikasi pendaftaran daring yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi mengenai pendaftaran tanah. Dengan adanya teknologi tersebut, diharapkan proses pengumpulan data dan pengolahan informasi dapat dilakukan dengan lebih efisien. Rapat juga menitikberatkan pada pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Kepala desa diarahkan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai hak atas tanah, termasuk potensi sengketa yang bisa terjadi jika tanah tidak terdaftar secara resmi. Edukasi tentang hak penggunaan tanah, proses hukum yang harus dilalui, dan konsekuensi dari tidak memiliki sertifikat tanah menjadi bagian integral dari sosialisasi yang harus dilakukan oleh pemerintah desa. Sebagai penutup, semua peserta rapat sepakat untuk bekerja sama demi kelancaran pelaksanaan PTSL Tahun 2025. Mereka menyadari bahwa pendaftaran tanah adalah langkah penting di dalam menjamin kepastian hukum serta mendorong investasi yang lebih baik di daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan melalui kepastian status tanah yang dimiliki. Dengan dukungan penuh dari kepala desa dan komitmen semua pihak, langkah menuju pemetaan dan pendaftaran tanah yang lebih baik di Kabupaten Lamongan dapat terwujud. Rapat Persiapan Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025
FOLLOW US