Mbah Kinameng

Selenggarakan Pelayanan Publik yang Prima, Kementerian ATR/BPN Raih Dua Penghargaan dari Kementerian PAN-RB

Posted by : mbahkina October 8, 2024

mbahkinamengnews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Upaya itu bahkan tak jarang menghasilkan sebuah penghargaan. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung dan Kota Batam meraih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam acara Gebyar Pelayanan Prima yang berlangsung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Selasa (08/10/2024).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana hadir menerima penghargaan yang disampaikan langsung oleh Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas. Suyus Windayana mengatakan bahwa penghargaan tersebut dapat menjadi acuan bagi Kantah di seluruh Indonesia untuk terus melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Tiap tahun alhamdulillah kita mendapatkan penghargaan, mungkin ke depan bisa menjadi replikasi, kita akan replikasikan untuk Kantah yang lain, sehingga ini menjadi bola salju, makin lama makin besar, sehingga seluruh Kantah di Kementerian ATR/BPN itu mempunyai standar, baik itu mengenai pemantauan evaluasi kerja maupun memberikan pelayanan terbaik untuk kelompok rentan,” ujar Suyus Windayana usai menerima penghargaan.

Adapun penghargaan yang diterima pertama, yakni Pemantauan Kinerja dan Evaluasi Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024 dengan Predikat Pelayanan Prima untuk Kantah Kota Bandar Lampung. Penghargaan ini diberikan kepada instansi pemerintah yang telah menunjukkan kinerja penyelenggaraan publik yang unggul berdasarkan instrumen PEKPPP, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, konsultasi dan pengaduan, sistem informasi pelayanan publik, dan inovasi layanan publik.

Penghargaan kedua ialah kategori Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik Tahun 2024 untuk Kantah Kota Batam. Kementerian PAN-RB menilai, Kantah Kota Batam telah menyediakan fasilitas-fasilitas yang membantu kelompok rentan, antara lain terdapat buku panduan dengan huruf braille untuk penyandang tunanetra dan guiding block menuju Loket Prioritas.

Sekjen Kementerian ATR/BPN berharap, Loket Prioritas terus dilaksanakan di seluruh Kantah di kabupaten/kota. “Itu menjadi proses kita untuk memberikan layanan prima bagi masyarakat. Saya pikir ini salah satu momen kita untuk kembali mengingatkan Kantah baik kabupaten/kota dan juga Kantor Wilayah (Kanwil) di tingkat provinsi dan juga Eselon I. Jadi bukan hanya Kantah, layanan Eselon I di pusat kemudian di Kanwil juga harus lebih baik,” tegasnya.

Turut mendampingi Sekjen Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan ini, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Elijas B. Thahajadi; Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, Sepyo Achanto; serta Kepala Kantah Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie dan Kepala Kantah Kota Batam, Deni Prasetyo. Turut hadir, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Indonesia Maju selaku penerima penghargaan. (YS/FA)

RELATED POSTS
MOST VIEW ARTICLE
Rapat finalisasi dan persiapan pelaporan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024 Monitoring dan Evaluasi di Kantor Kabupaten Lamongan Temui Jaksa Agung untuk Pemberantasan Mafia Tanah, Menteri Nusron: Hadirkan Keadilan dan Pemerataan bagi Bangsa Indonesia apat Persiapan Penetapan Lokasi Pendafiaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 rudallamongan – Pada hari Kamis, 31 Oktober, aula kantor pertanahan Kabupaten Lamongan menjadi saksi pentingnya momen dalam upaya peningkatan kepastian hukum atas tanah di daerah tersebut. Rapat Persiapan Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 ini dihadiri oleh 40 kepala desa yang merupakan perwakilan dari berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas berbagai strategi dan langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan PTSL, yang merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara sistematis dan terencana. Dalam rapat tersebut, berbagai isu terkait pendaftaran tanah dibahas, mulai dari pengidentifikasian lahan yang akan didaftar, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pembentukan tim yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan PTSL di masing-masing desa. Setiap kepala desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pengalaman mereka dalam pelaksanaan PTSL tahun-tahun sebelumnya, serta tantangan yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah di wilayah mereka. Salah satu poin penting yang diangkat dalam rapat adalah pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dan instansi terkait lainnya, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala desa diharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan BPN untuk memastikan setiap tahap dalam proses PTSL berjalan dengan lancar. Selain itu, mereka juga diminta untuk secara aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memiliki sertifikat tanah dan bagaimana proses pendaftaran tersebut dilakukan. Diskusi juga mencakup tentang kesiapan sumber daya manusia di setiap desa. Kepala desa diharapkan dapat melibatkan pemuda dan warga setempat untuk membantu mengumpulkan data mengenai tanah yang akan didaftarkan. Hal ini tidak hanya meningkatkan partisipasi masyarakat, tetapi juga menjadikan proses lebih transparan dan akuntabel. Dalam pengumpulan data ini, diharapkan setiap individu yang memiliki klaim atas tanah dapat menyampaikan informasi yang benar dan akurat. Mereka menekankan pentingnya penggunaan teknologi dalam proses pendaftaran, seperti pemanfaatan peta digital dan aplikasi pendaftaran daring yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi mengenai pendaftaran tanah. Dengan adanya teknologi tersebut, diharapkan proses pengumpulan data dan pengolahan informasi dapat dilakukan dengan lebih efisien. Rapat juga menitikberatkan pada pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Kepala desa diarahkan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai hak atas tanah, termasuk potensi sengketa yang bisa terjadi jika tanah tidak terdaftar secara resmi. Edukasi tentang hak penggunaan tanah, proses hukum yang harus dilalui, dan konsekuensi dari tidak memiliki sertifikat tanah menjadi bagian integral dari sosialisasi yang harus dilakukan oleh pemerintah desa. Sebagai penutup, semua peserta rapat sepakat untuk bekerja sama demi kelancaran pelaksanaan PTSL Tahun 2025. Mereka menyadari bahwa pendaftaran tanah adalah langkah penting di dalam menjamin kepastian hukum serta mendorong investasi yang lebih baik di daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan melalui kepastian status tanah yang dimiliki. Dengan dukungan penuh dari kepala desa dan komitmen semua pihak, langkah menuju pemetaan dan pendaftaran tanah yang lebih baik di Kabupaten Lamongan dapat terwujud. Rapat Persiapan Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025
FOLLOW US