Mbah Kinameng

Sekjen Kementerian ATR/BPN Serahkan 3.256 Sertipikat Tanah bagi Masyarakat Jawa Barat: Minimalisir Sengketa dan Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Posted by : mbahkina October 16, 2024

mbahkinamengnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyerahkan 3.256 sertipikat tanah bagi masyarakat Jawa Barat di President University Convention Center, Kabupaten Bekasi pada Rabu (16/10/2024). Secara langsung ia menyerahkan sertipikat kepada perwakilan 12 orang penerima.

Sertipikat yang diserahkan kali ini berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah yang dilaksanakan di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat. “Dengan diterimanya sertipikat tentunya akan meminimalisir sengketa dan mengurangi ruang gerak mafia tanah,” kata Sekjen dalam sambutannya.

“Mafia tanah ini sangat meresahkan masyarakat, mudah-mudahan dengan terbitnya sertipikat yang terus kita keluarkan, ruang gerak mafia tanah sudah tidak ada lagi,” tambah Suyus Windayana.

Sertipikat memberikan kepastian bagi para pemilik bahwa tanah-tanahnya sudah terdaftar dan memiliki kekuatan hukum. Sertipikat tanah merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia. Adapun total bidang tanah di Indonesia yang harus didaftarkan ada sebanyak 126 juta bidang.

“Sampai saat ini sudah 118 juta bidang, berarti sekitar 97% dan 94 juta bidang sudah diterbitkan sertipikat termasuk yang diterima hari ini. Saya ingin memastikan 2025 kita akan mendaftarkan 126 juta bidang tanah,” tutur Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat dalam kesempatan yang sama melaporkan bahwa sertipikat yang diserahkan terdiri dari 2.000 sertipikat hasil program PTSL di Kabupaten Bekasi; 250 sertipikat hasil PTSL di Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta; serta 256 sertipikat hasil program Redistribusi Tanah di Kabupaten Sukabumi.

“Dari jumlah ini yang sudah beralih media sebanyak 2.275 bidang, sedangkan sisanya masih merupakan sertipikat analog karena pembukuannya dilaksanakan di bulan Juni. Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan target sertipikasi 100% secara berkualitas,” pungkas Yuniar Hikmat Ginanjar.

Hadir dalam penyerahan sertipikat ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat; jajaran Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat; perwakilan dari lima Pemerintah Kabupaten/Kota; serta jajaran Forkopimda setempat. (LS/PHAL)

RELATED POSTS
MOST VIEW ARTICLE
Rapat finalisasi dan persiapan pelaporan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024 Monitoring dan Evaluasi di Kantor Kabupaten Lamongan Temui Jaksa Agung untuk Pemberantasan Mafia Tanah, Menteri Nusron: Hadirkan Keadilan dan Pemerataan bagi Bangsa Indonesia apat Persiapan Penetapan Lokasi Pendafiaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 rudallamongan – Pada hari Kamis, 31 Oktober, aula kantor pertanahan Kabupaten Lamongan menjadi saksi pentingnya momen dalam upaya peningkatan kepastian hukum atas tanah di daerah tersebut. Rapat Persiapan Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 ini dihadiri oleh 40 kepala desa yang merupakan perwakilan dari berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas berbagai strategi dan langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan PTSL, yang merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara sistematis dan terencana. Dalam rapat tersebut, berbagai isu terkait pendaftaran tanah dibahas, mulai dari pengidentifikasian lahan yang akan didaftar, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pembentukan tim yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan PTSL di masing-masing desa. Setiap kepala desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pengalaman mereka dalam pelaksanaan PTSL tahun-tahun sebelumnya, serta tantangan yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah di wilayah mereka. Salah satu poin penting yang diangkat dalam rapat adalah pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dan instansi terkait lainnya, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala desa diharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan BPN untuk memastikan setiap tahap dalam proses PTSL berjalan dengan lancar. Selain itu, mereka juga diminta untuk secara aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memiliki sertifikat tanah dan bagaimana proses pendaftaran tersebut dilakukan. Diskusi juga mencakup tentang kesiapan sumber daya manusia di setiap desa. Kepala desa diharapkan dapat melibatkan pemuda dan warga setempat untuk membantu mengumpulkan data mengenai tanah yang akan didaftarkan. Hal ini tidak hanya meningkatkan partisipasi masyarakat, tetapi juga menjadikan proses lebih transparan dan akuntabel. Dalam pengumpulan data ini, diharapkan setiap individu yang memiliki klaim atas tanah dapat menyampaikan informasi yang benar dan akurat. Mereka menekankan pentingnya penggunaan teknologi dalam proses pendaftaran, seperti pemanfaatan peta digital dan aplikasi pendaftaran daring yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi mengenai pendaftaran tanah. Dengan adanya teknologi tersebut, diharapkan proses pengumpulan data dan pengolahan informasi dapat dilakukan dengan lebih efisien. Rapat juga menitikberatkan pada pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Kepala desa diarahkan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai hak atas tanah, termasuk potensi sengketa yang bisa terjadi jika tanah tidak terdaftar secara resmi. Edukasi tentang hak penggunaan tanah, proses hukum yang harus dilalui, dan konsekuensi dari tidak memiliki sertifikat tanah menjadi bagian integral dari sosialisasi yang harus dilakukan oleh pemerintah desa. Sebagai penutup, semua peserta rapat sepakat untuk bekerja sama demi kelancaran pelaksanaan PTSL Tahun 2025. Mereka menyadari bahwa pendaftaran tanah adalah langkah penting di dalam menjamin kepastian hukum serta mendorong investasi yang lebih baik di daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan melalui kepastian status tanah yang dimiliki. Dengan dukungan penuh dari kepala desa dan komitmen semua pihak, langkah menuju pemetaan dan pendaftaran tanah yang lebih baik di Kabupaten Lamongan dapat terwujud. Rapat Persiapan Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025
FOLLOW US