
Pada tanggal 7 Februari 2025, telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Mandiri Lintas Sektor di Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan. Rapat ini melibatkan kerja sama antara Kantor Pertanahan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memperkuat kolaborasi antar instansi dalam mendukung program sertifikasi tanah yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal.
Dalam sesi pembukaan, Kepala Kantor Pertanahan menjelaskan pentingnya SHAT sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Sertifikat ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga sebagai modal untuk pengembangan usaha mikro dan potensi perikanan di daerah tersebut.
Diskusi selanjutnya mencakup tantangan yang dihadapi dalam proses sertifikasi, termasuk kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya hak atas tanah dan prosedur pengurusannya. Para peserta juga membahas strategi untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta menjajaki peluang sinergi program pengembangan usaha berbasis tanah yang sudah bersertifikat.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk membentuk tim kerja lintas sektor yang akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan untuk memastikan implementasi program sertifikasi ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Lamongan. Diharapkan, langkah-langkah ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat potensi ekonomi lokal.
