Mbah Kinameng

Megawati Kembali Singgung Hukum sebagai Alat Penindasan pada HUT Ke-79 RI

Posted by : mbahkina August 25, 2024

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri kembali menyinggung penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan saat berpidato dalam upacara bendera peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada Jumat (17/8/2024).

Berbicara di hadapan kader partai di Masjid At-Taufiq seberang Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Megawati menekankan pentingnya semangat kemerdekaan bangsa Indonesia yang tidak gentar melawan penindasan.

“Jiwa merdeka inilah yang menjadikan rakyat berani melawan berbagai bentuk penindasan, baik penindasan politik ekonomi maupun penindasan dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan,” kata Megawati.

Megawati menekankan bahwa hukum pada hakikatnya adalah alat untuk menertibkan masyarakat dan seharusnya berfungsi untuk kemaslahatan banyak orang.

“Bukan bagi mereka yang ingin berkuasa dan mempergunakannya keluasannya sebagai alat kekuasaan,” tegasnya.

Megawati kembali menegaskan bahwa fenomena hukum dijadikan alat intimidasi saat ini sangat memprihatinkan.

“Konstitusi yang harusnya menjadi landasan pokok bagi pemimpin dan seluruh rakyat Indonesia untuk dijalankan dengan selurus-lurusnya ternyata bisa seenaknya dibelokkan arahnya,” ungkap dia.

Kritik Megawati dan pengurus teras PDI-P terhadap penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan mulai mencuat setelah partai berlogo banteng itu pisah jalan dengan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2024.

Belakangan, Megawati dan para elite PDI-P juga melontarkan isu bahwa kepengurusan partai mereka dalam ancaman “diambil alih”.

“Teman-teman pers kan sudah bisa merasakan ada upaya untuk melakukan konsolidasi kekuasaan. Bahkan ada sosok penting yang berjuang menjalankan perintah dari pemimpin itu, tetapi kemudian orang mengatakan habis manis sepah dibuang,” kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto pada Kamis (15/8/2024).

Dengan pidato ini, Megawati kembali menegaskan sikapnya terhadap penggunaan hukum yang diselewengkan dan menyerukan pentingnya menjalankan konstitusi dengan lurus demi kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2024/08/17/10574341/megawati-kembali-singgung-hukum-sebagai-alat-penindasan-pada-hut-ke-79-ri

RELATED POSTS
MOST VIEW ARTICLE
Rapat finalisasi dan persiapan pelaporan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024 Monitoring dan Evaluasi di Kantor Kabupaten Lamongan Temui Jaksa Agung untuk Pemberantasan Mafia Tanah, Menteri Nusron: Hadirkan Keadilan dan Pemerataan bagi Bangsa Indonesia apat Persiapan Penetapan Lokasi Pendafiaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 rudallamongan – Pada hari Kamis, 31 Oktober, aula kantor pertanahan Kabupaten Lamongan menjadi saksi pentingnya momen dalam upaya peningkatan kepastian hukum atas tanah di daerah tersebut. Rapat Persiapan Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 ini dihadiri oleh 40 kepala desa yang merupakan perwakilan dari berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas berbagai strategi dan langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan PTSL, yang merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara sistematis dan terencana. Dalam rapat tersebut, berbagai isu terkait pendaftaran tanah dibahas, mulai dari pengidentifikasian lahan yang akan didaftar, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pembentukan tim yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan PTSL di masing-masing desa. Setiap kepala desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pengalaman mereka dalam pelaksanaan PTSL tahun-tahun sebelumnya, serta tantangan yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah di wilayah mereka. Salah satu poin penting yang diangkat dalam rapat adalah pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dan instansi terkait lainnya, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala desa diharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan BPN untuk memastikan setiap tahap dalam proses PTSL berjalan dengan lancar. Selain itu, mereka juga diminta untuk secara aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memiliki sertifikat tanah dan bagaimana proses pendaftaran tersebut dilakukan. Diskusi juga mencakup tentang kesiapan sumber daya manusia di setiap desa. Kepala desa diharapkan dapat melibatkan pemuda dan warga setempat untuk membantu mengumpulkan data mengenai tanah yang akan didaftarkan. Hal ini tidak hanya meningkatkan partisipasi masyarakat, tetapi juga menjadikan proses lebih transparan dan akuntabel. Dalam pengumpulan data ini, diharapkan setiap individu yang memiliki klaim atas tanah dapat menyampaikan informasi yang benar dan akurat. Mereka menekankan pentingnya penggunaan teknologi dalam proses pendaftaran, seperti pemanfaatan peta digital dan aplikasi pendaftaran daring yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi mengenai pendaftaran tanah. Dengan adanya teknologi tersebut, diharapkan proses pengumpulan data dan pengolahan informasi dapat dilakukan dengan lebih efisien. Rapat juga menitikberatkan pada pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Kepala desa diarahkan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai hak atas tanah, termasuk potensi sengketa yang bisa terjadi jika tanah tidak terdaftar secara resmi. Edukasi tentang hak penggunaan tanah, proses hukum yang harus dilalui, dan konsekuensi dari tidak memiliki sertifikat tanah menjadi bagian integral dari sosialisasi yang harus dilakukan oleh pemerintah desa. Sebagai penutup, semua peserta rapat sepakat untuk bekerja sama demi kelancaran pelaksanaan PTSL Tahun 2025. Mereka menyadari bahwa pendaftaran tanah adalah langkah penting di dalam menjamin kepastian hukum serta mendorong investasi yang lebih baik di daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan melalui kepastian status tanah yang dimiliki. Dengan dukungan penuh dari kepala desa dan komitmen semua pihak, langkah menuju pemetaan dan pendaftaran tanah yang lebih baik di Kabupaten Lamongan dapat terwujud. Rapat Persiapan Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025
FOLLOW US