Mbah Kinameng

Kuasa Hukum Tepis Isu Perselingkuhan Azizah Salsha dengan Salim Nauderer

Posted by : mbahkina August 26, 2024

JAKARTA, KOMPAS.com – Selebgram Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya, Ega Marthadinata, menepis isu perselingkuhan dengan Salim Nauderer.

Spekulasi perselingkuhan ini menyeruak di media sosial pada 20 Agustus lalu setelah tangkapan layar chat mantan Salim, selebgram Rachel Vennya tersebar.

Dalam pesan tertulis yang tersebar itu, Rachel disebut dihubungi suami Azizah, pesepak bola Pratama Arhan.

“Yang kita laporkan adalah akun yang menyebarkan berita bohong. Sepanjang yang ditanyakan adalah mengenai isi daripada seluruh konten yang disampaikan akun, artinya tidak betul,” ucap Ega Marthadinata, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).

“Jadi memang kalau menjadi pertanyaan apakah isu ini isu itu. Sepanjang itu disampaikan oleh akun-akun yang memang kita laporkan hari ini itu adalah berita yang tidak betul atau adalah fitnah terhadap klien kami,” lanjutnya.

Bagaimana Memahami Perkembangan, Tren, dan Lanskap Bisnis Kuliner di Indonesia Saat Ini? Artikel Kompas.id Diberitakan sebelumnya, Azizah melaporkan 12 akun penyebar fitnah dan pencemaran nama baik ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM pada 21 Agustus 2024.

Hukum yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Selain informasi terkait kehidupannya, beredar pula video syur yang subjeknya diduga adalah Azizah. Azizah telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Jumat selama empat jam dan dihadapkan dengan 20 pertanyaan.

Selain itu dua saksi, yakni rekan Azizah juga diperiksa pada hari yang sama. Adapun Azizah telah mengklarifikasi pada 21 Agustus lalu, sehari setelah merayakan setahun pernikahan, bahwa rumah tangganya dengan Arhan baik-baik saja.

Sumber : https://www.kompas.com/hype/read/2024/08/24/112903766/kuasa-hukum-tepis-isu-perselingkuhan-azizah-salsha-dengan-salim-nauderer

RELATED POSTS
MOST VIEW ARTICLE
Rapat finalisasi dan persiapan pelaporan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024 Monitoring dan Evaluasi di Kantor Kabupaten Lamongan Temui Jaksa Agung untuk Pemberantasan Mafia Tanah, Menteri Nusron: Hadirkan Keadilan dan Pemerataan bagi Bangsa Indonesia apat Persiapan Penetapan Lokasi Pendafiaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 rudallamongan – Pada hari Kamis, 31 Oktober, aula kantor pertanahan Kabupaten Lamongan menjadi saksi pentingnya momen dalam upaya peningkatan kepastian hukum atas tanah di daerah tersebut. Rapat Persiapan Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 ini dihadiri oleh 40 kepala desa yang merupakan perwakilan dari berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas berbagai strategi dan langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan PTSL, yang merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara sistematis dan terencana. Dalam rapat tersebut, berbagai isu terkait pendaftaran tanah dibahas, mulai dari pengidentifikasian lahan yang akan didaftar, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pembentukan tim yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan PTSL di masing-masing desa. Setiap kepala desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pengalaman mereka dalam pelaksanaan PTSL tahun-tahun sebelumnya, serta tantangan yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah di wilayah mereka. Salah satu poin penting yang diangkat dalam rapat adalah pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dan instansi terkait lainnya, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala desa diharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan BPN untuk memastikan setiap tahap dalam proses PTSL berjalan dengan lancar. Selain itu, mereka juga diminta untuk secara aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memiliki sertifikat tanah dan bagaimana proses pendaftaran tersebut dilakukan. Diskusi juga mencakup tentang kesiapan sumber daya manusia di setiap desa. Kepala desa diharapkan dapat melibatkan pemuda dan warga setempat untuk membantu mengumpulkan data mengenai tanah yang akan didaftarkan. Hal ini tidak hanya meningkatkan partisipasi masyarakat, tetapi juga menjadikan proses lebih transparan dan akuntabel. Dalam pengumpulan data ini, diharapkan setiap individu yang memiliki klaim atas tanah dapat menyampaikan informasi yang benar dan akurat. Mereka menekankan pentingnya penggunaan teknologi dalam proses pendaftaran, seperti pemanfaatan peta digital dan aplikasi pendaftaran daring yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi mengenai pendaftaran tanah. Dengan adanya teknologi tersebut, diharapkan proses pengumpulan data dan pengolahan informasi dapat dilakukan dengan lebih efisien. Rapat juga menitikberatkan pada pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Kepala desa diarahkan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai hak atas tanah, termasuk potensi sengketa yang bisa terjadi jika tanah tidak terdaftar secara resmi. Edukasi tentang hak penggunaan tanah, proses hukum yang harus dilalui, dan konsekuensi dari tidak memiliki sertifikat tanah menjadi bagian integral dari sosialisasi yang harus dilakukan oleh pemerintah desa. Sebagai penutup, semua peserta rapat sepakat untuk bekerja sama demi kelancaran pelaksanaan PTSL Tahun 2025. Mereka menyadari bahwa pendaftaran tanah adalah langkah penting di dalam menjamin kepastian hukum serta mendorong investasi yang lebih baik di daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan melalui kepastian status tanah yang dimiliki. Dengan dukungan penuh dari kepala desa dan komitmen semua pihak, langkah menuju pemetaan dan pendaftaran tanah yang lebih baik di Kabupaten Lamongan dapat terwujud. Rapat Persiapan Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025
FOLLOW US