Mbah Kinameng

Dedikasi untuk Hari Batik Nasional, Menteri AHY Luncurkan Batik Sekar Pace Bhumi untuk Jajaran Kementerian ATR/BPN

Posted by : mbahkina October 2, 2024

mbahkinamengnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncukan batik Sekar Pace Bhumi yang ia dedikasikan khusus untuk Kementerian ATR/BPN. Peluncuran batik ini bertepatan dengan Hari Batik Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Oktober setiap tahunnya.

“Di hari batik ini didesainkan batik khusus, yang menjadi bagian dari memori dan dedikasi Kementerian ATR/BPN terhadap hari batik. Batik ini didesain khusus oleh Annisa, yang di beri nama Batik Sekar Pace Bhumi, yang bentuknya seperti yang saya kenakan ini,” ucap Menteri AHY sembari menunjuk baju batik yang ia kenakan pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Menteri, pada Rabu (02/10/2024).

Diterangkan Menteri AHY, makna filosofis yang terkandung dalam desain batik, yakni Sekar diambil dari beberapa motif bunga nusantara yang melambangkan keindahan dan keluhuran kehidupan yang penuh dengan keberagaman, namun saling berdampingan. Pace merupakan simbol ketulusan, kesetiaan, dan pengabdian seseorang dalam semangat persatuan dan gotong royong untuk mencapai tujuan yang mulia.

“Bhumi diambil dari logo resmi Kementerian ATR/BPN, yang menjadi kebanggaan dan kehormatan bagi keluarga besar kita di mana pun berada, untuk melayani seluruh rakyat Indonesia di bidang pertanahan dan tata ruang, untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.

Peluncuran batik ini ditandai dengan penyerahan kain batik oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan Pembina Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) ATR/BPN, Annisa Pohan Yudhoyono kepada jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.

Untuk diketahui, sejak 2 Oktober 2009, UNESCO telah menetapkan batik sebagai Intangible Cultural Heritage (ICH) atau Warisan Budaya Takbenda. Kemudian, oleh Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 dan resmi dikeluarkan pada 17 November 2009.

Hari Batik Nasional sendiri merupakan momen penting bagi rakyat Indonesia, sebagai bentuk penghormatan dan pelestarian warisan budaya batik yang telah menjadi bagian dari identitas bangsa. (GE/FA)

RELATED POSTS
MOST VIEW ARTICLE
Rapat finalisasi dan persiapan pelaporan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024 Monitoring dan Evaluasi di Kantor Kabupaten Lamongan Temui Jaksa Agung untuk Pemberantasan Mafia Tanah, Menteri Nusron: Hadirkan Keadilan dan Pemerataan bagi Bangsa Indonesia apat Persiapan Penetapan Lokasi Pendafiaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 rudallamongan – Pada hari Kamis, 31 Oktober, aula kantor pertanahan Kabupaten Lamongan menjadi saksi pentingnya momen dalam upaya peningkatan kepastian hukum atas tanah di daerah tersebut. Rapat Persiapan Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 ini dihadiri oleh 40 kepala desa yang merupakan perwakilan dari berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas berbagai strategi dan langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan PTSL, yang merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara sistematis dan terencana. Dalam rapat tersebut, berbagai isu terkait pendaftaran tanah dibahas, mulai dari pengidentifikasian lahan yang akan didaftar, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pembentukan tim yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan PTSL di masing-masing desa. Setiap kepala desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pengalaman mereka dalam pelaksanaan PTSL tahun-tahun sebelumnya, serta tantangan yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah di wilayah mereka. Salah satu poin penting yang diangkat dalam rapat adalah pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dan instansi terkait lainnya, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala desa diharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan BPN untuk memastikan setiap tahap dalam proses PTSL berjalan dengan lancar. Selain itu, mereka juga diminta untuk secara aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memiliki sertifikat tanah dan bagaimana proses pendaftaran tersebut dilakukan. Diskusi juga mencakup tentang kesiapan sumber daya manusia di setiap desa. Kepala desa diharapkan dapat melibatkan pemuda dan warga setempat untuk membantu mengumpulkan data mengenai tanah yang akan didaftarkan. Hal ini tidak hanya meningkatkan partisipasi masyarakat, tetapi juga menjadikan proses lebih transparan dan akuntabel. Dalam pengumpulan data ini, diharapkan setiap individu yang memiliki klaim atas tanah dapat menyampaikan informasi yang benar dan akurat. Mereka menekankan pentingnya penggunaan teknologi dalam proses pendaftaran, seperti pemanfaatan peta digital dan aplikasi pendaftaran daring yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi mengenai pendaftaran tanah. Dengan adanya teknologi tersebut, diharapkan proses pengumpulan data dan pengolahan informasi dapat dilakukan dengan lebih efisien. Rapat juga menitikberatkan pada pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Kepala desa diarahkan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai hak atas tanah, termasuk potensi sengketa yang bisa terjadi jika tanah tidak terdaftar secara resmi. Edukasi tentang hak penggunaan tanah, proses hukum yang harus dilalui, dan konsekuensi dari tidak memiliki sertifikat tanah menjadi bagian integral dari sosialisasi yang harus dilakukan oleh pemerintah desa. Sebagai penutup, semua peserta rapat sepakat untuk bekerja sama demi kelancaran pelaksanaan PTSL Tahun 2025. Mereka menyadari bahwa pendaftaran tanah adalah langkah penting di dalam menjamin kepastian hukum serta mendorong investasi yang lebih baik di daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan melalui kepastian status tanah yang dimiliki. Dengan dukungan penuh dari kepala desa dan komitmen semua pihak, langkah menuju pemetaan dan pendaftaran tanah yang lebih baik di Kabupaten Lamongan dapat terwujud. Rapat Persiapan Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025
FOLLOW US