Mbah Kinameng

Pembagian Sertipikat Lintas Sektor

Posted by : mbahkina August 2, 2024

Jum’at, 2 Agustus 2024, adalah momen yang sangat istimewa bagi masyarakat Kabupaten Lamongan, di mana kita bersama-sama merayakan Puncak Acara Peringatan Hari Koperasi ke-77. Acara ini digelar di alun-alun Kabupaten Lamongan, yang menjadi titik pusat bagi kegiatan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal. Hari Koperasi bukan hanya sekadar perayaan, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi perjalanan koperasi di Indonesia, khususnya di daerah kita tercinta ini.

Perayaan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Bapak Bupati Kabupaten Lamongan yang memberikan sambutan hangat dan dukungan penuh terhadap pengembangan koperasi, hingga Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro yang menggarisbawahi pentingnya peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) turut hadir untuk memberikan dukungan dalam aspek legalitas kepemilikan serta pengembangan warisan tanah dan sumber daya lokal.

Salah satu sorotan utama dalam acara ini adalah penyerahan 10 Sertipikat Lintor. Sertipikat ini menjadi simbol hak kepemilikan yang sah dan merupakan langkah penting bagi para anggota koperasi untuk lebih terbuka dalam mengembangkan usaha mereka. Dengan adanya sertipikat, para pengusaha mikro dan kecil akan memiliki landasan yang kuat untuk mengakses berbagai sumber daya, baik dari segi pembiayaan maupun dukungan lainnya. Penyerahan sertipikat ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan komitmen dari pemerintah untuk mendorong aksesibilitas terhadap sumber daya yang akan menguntungkan masyarakat.

Acara ini juga diiringi dengan berbagai kegiatan menarik yang melibatkan masyarakat, seperti pameran produk unggulan dari koperasi setempat. Pameran ini menjadi wadah bagi pelaku usaha koperasi untuk menunjukkan hasil karya dan produk terbaik mereka, serta memperkenalkan inovasi yang dapat menarik minat masyarakat dan pelanggan baru. Melalui pameran, diharapkan dapat tercipta sinergi antara koperasi dan masyarakat, sehingga usaha yang dijalankan dapat lebih dikenal luas dan mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan.

Dalam konteks yang lebih luas, Peringatan Hari Koperasi ke-77 juga merupakan penanda penting dalam mengingatkan kita semua akan filosofi koperasi yang mengedepankan asas kekeluargaan dan gotong royong. Ini adalah saat yang tepat untuk merefleksikan bagaimana koperasi telah berkontribusi dalam memajukan perekonomian lokal, menciptakan lapangan kerja, serta membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah, pengusaha, serta masyarakat, kita dapat mengoptimalkan potensi yang ada dan membangun ekonomi yang berkelanjutan.

Kita semua berharap bahwa perayaan ini menjadi awal dari kebangkitan dan penguatan koperasi di Kabupaten Lamongan. Melalui kerja sama yang baik dan semangat gotong royong, mari kita tingkatkan kualitas dan kuantitas koperasi kita demi masa depan yang lebih sejahtera. Semoga dengan berjalannya waktu, koperasi akan semakin mampu menghadapi tantangan global, dan terus berkontribusi bagi pembangunan ekonomi lokal di Kabupaten Lamongan. Selamat Hari Koperasi. (A/S)

RELATED POSTS
MOST VIEW ARTICLE
Rapat finalisasi dan persiapan pelaporan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024 Monitoring dan Evaluasi di Kantor Kabupaten Lamongan Temui Jaksa Agung untuk Pemberantasan Mafia Tanah, Menteri Nusron: Hadirkan Keadilan dan Pemerataan bagi Bangsa Indonesia apat Persiapan Penetapan Lokasi Pendafiaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 rudallamongan – Pada hari Kamis, 31 Oktober, aula kantor pertanahan Kabupaten Lamongan menjadi saksi pentingnya momen dalam upaya peningkatan kepastian hukum atas tanah di daerah tersebut. Rapat Persiapan Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 ini dihadiri oleh 40 kepala desa yang merupakan perwakilan dari berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas berbagai strategi dan langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan PTSL, yang merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara sistematis dan terencana. Dalam rapat tersebut, berbagai isu terkait pendaftaran tanah dibahas, mulai dari pengidentifikasian lahan yang akan didaftar, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pembentukan tim yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan PTSL di masing-masing desa. Setiap kepala desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pengalaman mereka dalam pelaksanaan PTSL tahun-tahun sebelumnya, serta tantangan yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah di wilayah mereka. Salah satu poin penting yang diangkat dalam rapat adalah pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dan instansi terkait lainnya, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala desa diharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan BPN untuk memastikan setiap tahap dalam proses PTSL berjalan dengan lancar. Selain itu, mereka juga diminta untuk secara aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memiliki sertifikat tanah dan bagaimana proses pendaftaran tersebut dilakukan. Diskusi juga mencakup tentang kesiapan sumber daya manusia di setiap desa. Kepala desa diharapkan dapat melibatkan pemuda dan warga setempat untuk membantu mengumpulkan data mengenai tanah yang akan didaftarkan. Hal ini tidak hanya meningkatkan partisipasi masyarakat, tetapi juga menjadikan proses lebih transparan dan akuntabel. Dalam pengumpulan data ini, diharapkan setiap individu yang memiliki klaim atas tanah dapat menyampaikan informasi yang benar dan akurat. Mereka menekankan pentingnya penggunaan teknologi dalam proses pendaftaran, seperti pemanfaatan peta digital dan aplikasi pendaftaran daring yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi mengenai pendaftaran tanah. Dengan adanya teknologi tersebut, diharapkan proses pengumpulan data dan pengolahan informasi dapat dilakukan dengan lebih efisien. Rapat juga menitikberatkan pada pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Kepala desa diarahkan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai hak atas tanah, termasuk potensi sengketa yang bisa terjadi jika tanah tidak terdaftar secara resmi. Edukasi tentang hak penggunaan tanah, proses hukum yang harus dilalui, dan konsekuensi dari tidak memiliki sertifikat tanah menjadi bagian integral dari sosialisasi yang harus dilakukan oleh pemerintah desa. Sebagai penutup, semua peserta rapat sepakat untuk bekerja sama demi kelancaran pelaksanaan PTSL Tahun 2025. Mereka menyadari bahwa pendaftaran tanah adalah langkah penting di dalam menjamin kepastian hukum serta mendorong investasi yang lebih baik di daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan melalui kepastian status tanah yang dimiliki. Dengan dukungan penuh dari kepala desa dan komitmen semua pihak, langkah menuju pemetaan dan pendaftaran tanah yang lebih baik di Kabupaten Lamongan dapat terwujud. Rapat Persiapan Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025
FOLLOW US