Mbah Kinameng

Koordinasi PTSL 2024 Dengan Desa Penlok 2024 di Kabupaten Lamongan

Posted by : mbahkina September 12, 2024

radarjokotingkir-Lamongan – Pada tanggal 12 September 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan mengadakan pertemuan khusus dengan Desa Penlok 2024 untuk membahas upaya koordinasi Program Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk mendorong desa-desa agar lebih aktif dalam berpartisipasi dan bersinergi dalam pelaksanaan program PTSL, yang merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah.

PTSL merupakan program nasional yang digagas oleh pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Dengan pelaksanaan PTSL, diharapkan setiap bidang tanah dapat terdaftar dengan baik, sehingga mengurangi potensi sengketa tanah di masyarakat. Dalam konteks Kabupaten Lamongan, tantangan yang dihadapi tidak sedikit, termasuk permasalahan terkait data dan dokumen yang harus dilengkapi, serta pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari desa-desa berfungsi sebagai forum untuk saling berbagi informasi dan strategi dalam menjalankan program PTSL. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan memaparkan visi dan misi PTSL serta mekanisme pelaksanaan program ini. Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, khususnya desa, dalam mendukung program yang menguntungkan masyarakat ini.

Salah satu fokus utama dalam koordinasi ini adalah bagaimana desa dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat PTSL. Di dalam konteks ini, desa memegang peranan penting sebagai jembatan informasi, di mana mereka dapat menjelaskan prosedur pendaftaran tanah serta menjawab pertanyaan yang mungkin dimiliki oleh warga. Edukasi yang tepat akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program ini.

Selama pertemuan, beberapa kepala desa juga memberikan masukan mengenai tantangan yang mereka hadapi dalam proses pelaksanaan PTSL di tingkat desa. Terdapat kekhawatiran tentang kurangnya partisipasi warga dalam pendaftaran tanah karena ketidakpahaman mengenai prosedur atau bahkan keraguan terhadap kepastian status tanah mereka. Oleh karena itu, kepala desa diharapkan bisa mengadakan dialog dengan warga serta berkolaborasi dengan pihak Kantor Pertanahan untuk memfasilitasi pengukuran dan pendaftaran tanah.

Selain itu, dalam kesempatan ini, dibahas pula tentang perlunya penciptaan tim PTSL di setiap desa yang terdiri dari perwakilan masyarakat dan aparatur desa. Tim ini bertugas untuk mengumpulkan data, melakukan verifikasi, dan membantu dalam pengukuran tanah. Dengan adanya tim yang terorganisir, diharapkan proses PTSL dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Kantor Pertanahan juga menekankan pentingnya dukungan dari pihak desa dalam hal pengumpulan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran, seperti surat kepemilikan, bukti penguasaan, dan data geospasial. Semakin lengkap dokumen yang ada, semakin mudah proses pendaftaran akan dilakukan. Oleh karena itu, sinergi antara Kantor Pertanahan dan desa sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program.

Pada akhir pertemuan, disepakati bahwa akan diadakan pertemuan lanjutan secara berkala untuk mengevaluasi perkembangan pelaksanaan PTSL di masing-masing desa. Dengan adanya kesepakatan dan komitmen yang kuat, diharapkan program PTSL 2024 di Kabupaten Lamongan dapat berjalan dengan sukses, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan memperkuat kepastian hukum atas hak atas tanah.

Dengan demikian, pertemuan ini tidak hanya sekadar koordinasi, tetapi merupakan langkah nyata untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program sertifikasi tanah, yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap kesejahteraan dan keadilan sosial di Kabupaten Lamongan. (DA)

RELATED POSTS
MOST VIEW ARTICLE
Rapat finalisasi dan persiapan pelaporan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024 Monitoring dan Evaluasi di Kantor Kabupaten Lamongan Temui Jaksa Agung untuk Pemberantasan Mafia Tanah, Menteri Nusron: Hadirkan Keadilan dan Pemerataan bagi Bangsa Indonesia apat Persiapan Penetapan Lokasi Pendafiaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 rudallamongan – Pada hari Kamis, 31 Oktober, aula kantor pertanahan Kabupaten Lamongan menjadi saksi pentingnya momen dalam upaya peningkatan kepastian hukum atas tanah di daerah tersebut. Rapat Persiapan Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 ini dihadiri oleh 40 kepala desa yang merupakan perwakilan dari berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas berbagai strategi dan langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan PTSL, yang merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara sistematis dan terencana. Dalam rapat tersebut, berbagai isu terkait pendaftaran tanah dibahas, mulai dari pengidentifikasian lahan yang akan didaftar, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pembentukan tim yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan PTSL di masing-masing desa. Setiap kepala desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pengalaman mereka dalam pelaksanaan PTSL tahun-tahun sebelumnya, serta tantangan yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah di wilayah mereka. Salah satu poin penting yang diangkat dalam rapat adalah pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dan instansi terkait lainnya, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala desa diharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan BPN untuk memastikan setiap tahap dalam proses PTSL berjalan dengan lancar. Selain itu, mereka juga diminta untuk secara aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memiliki sertifikat tanah dan bagaimana proses pendaftaran tersebut dilakukan. Diskusi juga mencakup tentang kesiapan sumber daya manusia di setiap desa. Kepala desa diharapkan dapat melibatkan pemuda dan warga setempat untuk membantu mengumpulkan data mengenai tanah yang akan didaftarkan. Hal ini tidak hanya meningkatkan partisipasi masyarakat, tetapi juga menjadikan proses lebih transparan dan akuntabel. Dalam pengumpulan data ini, diharapkan setiap individu yang memiliki klaim atas tanah dapat menyampaikan informasi yang benar dan akurat. Mereka menekankan pentingnya penggunaan teknologi dalam proses pendaftaran, seperti pemanfaatan peta digital dan aplikasi pendaftaran daring yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi mengenai pendaftaran tanah. Dengan adanya teknologi tersebut, diharapkan proses pengumpulan data dan pengolahan informasi dapat dilakukan dengan lebih efisien. Rapat juga menitikberatkan pada pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Kepala desa diarahkan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai hak atas tanah, termasuk potensi sengketa yang bisa terjadi jika tanah tidak terdaftar secara resmi. Edukasi tentang hak penggunaan tanah, proses hukum yang harus dilalui, dan konsekuensi dari tidak memiliki sertifikat tanah menjadi bagian integral dari sosialisasi yang harus dilakukan oleh pemerintah desa. Sebagai penutup, semua peserta rapat sepakat untuk bekerja sama demi kelancaran pelaksanaan PTSL Tahun 2025. Mereka menyadari bahwa pendaftaran tanah adalah langkah penting di dalam menjamin kepastian hukum serta mendorong investasi yang lebih baik di daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan melalui kepastian status tanah yang dimiliki. Dengan dukungan penuh dari kepala desa dan komitmen semua pihak, langkah menuju pemetaan dan pendaftaran tanah yang lebih baik di Kabupaten Lamongan dapat terwujud. Rapat Persiapan Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025
FOLLOW US